Latar Belakang
Lembaga Sertifikasi Profesi Mapelkindo adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi yang berfungsi melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Berkedudukan di Bekasi Jawa Barat, pembentukannya dipersiapkan oleh suatu Panitia Kerja yang dibentuk oleh dan dengan dukungan Asosiasi Profesi, Instansi Teknis Terkait, para Pakar dan atas rekomendasi dari Kementrian ketenagakerjaan RI dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Lembaga nomor 04 tertanggal 11 Mei 2020 dibuat dihadapan Notaris Jauhar Arifin, SH. dan berdasarkan Surat Keputusan Lisensi LSP Mapelkindo Nomor : BNSP-LSP-1933-ID.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Visi
“ Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi terdepan dalammembangun Sumber Daya Manusia Indonesia yang Kompeten di Berbagai Bidang Profesi “
Misi
- Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
- Membangun SDM LSP yang solid dan kompeten sesuai dengan fungsinya.
- Mengembangkan sistem sertifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan manajemen.
- Membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh wilayah provinsi yang ada di dalam negeri dan di luar negeri sesuai kebutuhan.
Sasaran Mutu
1.Memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan lisensi dan perpanjangan lisensi dari BNSP.
2.Pengembangan Kerjasama dengan Intansi teknis, industri dan asosiasi profesi jasa kontruksi.
3.Pelayanan sertifikasi kompetensi yang handal dan berbasis digital.
4.Pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
5.Mengembangan infrastruktur sertfikasi kompetensi kususnya Asesor Kompetensi dan Tempet Uji Kompetensi.