LSP MAPELKINDO – Lembaga Sertifikasi Profesi

Pelatihan di Tempat Kerja

Pelatihan di Tempat Kerja

9 Unit Kompetensi – SKKNI No. 333 Tahun 2020

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.060.2Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT / On The Job Training)/ Pemagangan
8N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
9N.78SPS02.078.1Menilai Kompetensi Peserta Pelatihan di Tempat Kerja